Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Tutup, Cek Besaran Gaji-Tunjangan

Kompas.com - 10/11/2022, 11:04 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru yang menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum segera mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022.

Pasalnya pendaftaran PPPK Guru 2022 bakal ditutup pada 13 November 2022 mendatang. Peluang rekrutmen PPPK Guru 2022 ini harus benar-benar dimanfaatkan.

Kenapa guru yang menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum perlu memanfaatkan rekrutmen PPPK Guru 2022 ini? Tak lain dan tak bukan tentu agar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Pelamar PPPK Guru 2022 perlu tahu, berapa besaran gaji guru yang berhasil lolos dalam rekrutmen PPPK 2022 kali ini.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Guru 2022? Ini Syarat dan Prioritas Pelamar

Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022

Aturan mengenai gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan. Klasifikasi ini juga berlaku pada besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK Guru dan non-guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK Guru yang telah diatur sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ketahui Materi Ujian PPPK 2022 dan Bobotnya

6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com