Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Tutup, Cek Besaran Gaji-Tunjangan

KOMPAS.com - Guru yang menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum segera mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022.

Pasalnya pendaftaran PPPK Guru 2022 bakal ditutup pada 13 November 2022 mendatang. Peluang rekrutmen PPPK Guru 2022 ini harus benar-benar dimanfaatkan.

Kenapa guru yang menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum perlu memanfaatkan rekrutmen PPPK Guru 2022 ini? Tak lain dan tak bukan tentu agar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Pelamar PPPK Guru 2022 perlu tahu, berapa besaran gaji guru yang berhasil lolos dalam rekrutmen PPPK 2022 kali ini.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022

Aturan mengenai gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan. Klasifikasi ini juga berlaku pada besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK Guru dan non-guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK Guru yang telah diatur sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru 2022

Kesejahteraan yang bakal diterima guru jika lolos dalam PPPK Guru 2022 adalah adanya tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Demikian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Guru 2022. Masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 sehingga peluang ini harus benar-benar dimanfaatkan.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/11/10/110422971/pendaftaran-pppk-guru-2022-segera-tutup-cek-besaran-gaji-tunjangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke