Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Rilis Daftar Sanksi Tindak Kekerasan Seksual di Pesantren-Madrasah

Kompas.com - 23/10/2022, 20:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual, Ada 7 Poin

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Penanganan kekerasan seksual di madrasah/pesantren

Penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag, diatur dalam BAB 4 pada pasal 8 ditulis satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kekerasan seksual meliputi:

  • Pelaporan
  • Perlindungan
  • Pendampingan
  • Penindakan
  • Pemulihan korban

Baca juga: 12 Ciri-ciri Orang Berisiko Bunuh Diri, Info Ners Unair

Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan sesuai dalam pasal 12 ayat 3, di mana pendampingan bisa meliputi beberapa hal antara lain:

  • Konseling
  • Layanan kesehatan
  • Bantuan hukum
  • Layanan rehabilitasi

Kapan peraturan menteri agama berlaku?

PMA No 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya untuk melindungi siswa di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan dari kekerasan seksual.

Kemenag berharap, melalui aturan yang sudah dikeluarkan tersebut bisa melindungi siswa, guru, maupun warga sekolah di bawah naungan Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com