Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual, Ada 7 Poin

Kompas.com - 14/10/2022, 11:21 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Langkah tegas menangani dan mencegah kekerasan seksual di satuan pendidikan agama dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kemenag. 

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya untuk melindungi siswa dari kekerasan seksual.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, sesuai namanya PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. 

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," terang Anna Hasbie dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: 12 Ciri-ciri Orang Berisiko Bunuh Diri, Info Ners Unair

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal mengenai kekerasan seksual antara lain:

  1. Ketentuan umum
  2. Bentuk kekerasan seksual
  3. Pencegahan
  4. Penanganan pelaporan
  5. Pemantauan, dan evaluasi
  6. Sanksi
  7. Ketentuan penutup

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca juga: Perempuan Lebih Mudah Idap Gangguan Mental, Ini Penjelasan Pakar Unair

Ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," jelas Anna.

Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat korban tidak nyaman masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orangtua peserta didik.

"Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban," tegas Anna.

Baca juga: Orangtua, Ini 6 Cara Mengedukasi Kekerasan Seksual pada Anak

Terkait sanksi, Anna mengatakan PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com