Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farmasi UAD: Harus Bijak Pilih Kosmetik Aman dan Halal

Kompas.com - 09/10/2022, 06:37 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kini, permintaan pasar produk halal sangat tinggi di Indonesia. Tentu karena Indonesia jadi salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Semua muslim membutuhkan jaminan produk yang bersertifikat halal. Sebab, hidup halal saat ini sudah menjadi gaya, ditandai dengan makin membaiknya kesadaran para umat muslim.

Masyarakat mulai memilih makanan yang halal, berbelanja produk halal, dan tertarik destinasi ramah muslim.

Hal itu diungkapkan dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sekaligus pengurus Halal Center UAD Prof. Dr. apt. Nurkhasanah, M.Sc. pada webinar, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Ini Cerita Hidayat, Jadi Mahasiswa Termuda UAD 2022 Usia 15

Adapun Webinar Mata Kastrad “Bijak Pilih Kosmetik yang Aman dan Halal!” diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi UAD.

Harus bijak pilih kosmetik aman dan halal

Ia mengatakan mengenai bijak dalam memilih kosmetik yang aman dan halal. Dukungan pemerintah sangat penting untuk perkembangan industri halal secara menyeluruh.

Kebijakan bahwa semua produk yang beredar wajib bersertifikat halal sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014. Negara harus menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Dalam Islam, mengonsumsi produk halal adalah sebagian kesempurnaan dari ibadah sehingga ditetapkan undang-undang jaminan produk halal.

"Di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal disebutkan di Pasal 4 bahwa produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya dikutip dari laman UAD, Jumat (7/10/2022).

"Di antaranya barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai atau digunakan masyarakat," jelas Nurkhasanah.

Baca juga: Upaya Preventif Atasi Klitih Jogja, Tim UAD Gelar Psikoedukasi di SMA

Terkait kosmetik, menurutnya kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksud untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir.

Serta organ genital bagian luar atau gigi, mulut untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi agar kondisi baik.

Kosmetik selalu menempati registrasi paling besar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahkan mengalahkan produk makanan atau obat-obatan.

Pentingnya kosmetik halal yaitu nantinya akan memengaruhi status wudu, misalkan pada kosmetik yang antiair atau cat kuku yang tidak memungkinkan air wudu masuk.

Aspek kehalalan kosmetik tidak hanya ditentukan dari bahan baku tetapi proses, fasilitas dan produk juga.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com