Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil MTsN 19 Jakarta, Jadi Sekolah Inklusif sejak 2015

Kompas.com - 07/10/2022, 12:36 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Robohnya tembok pembatas Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 19 di Jalan Pinang Kalijati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022), mengakibatkan 3 siswanya meninggal.

Tiga siswa yang menjadi korban robohnya tembok pembatas MTsN 19 adalah Dicka Safa Ghifari (13 tahun), Muh. Adnan Efendi (13 tahun), dan Dendis Al Latif (13 tahun).

Baca juga: 5 Negara yang Penduduknya Paling Malas di Dunia, Indonesia Nomor 1

Dalam video yang viral di dunia maya, awalnya para siswa MTsN 19 terlihat bermain sambil hujan-hujanan. Namun, hujan deras yang berlangsung sekitar 20 menit menyebabkan air masuk ke lapangan dan tiba-tiba tembok pembatas roboh menimpa para siswa yang sedang bermain.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan arahan kepada jajaran Pendidikan Islam untuk mendatangi lokasi kejadian dan segera memperbaiki sarana dan prasarana madrasah.

Menag juga minta agar para korban mendapatkan santunan dan bantuan perawatan selama di rumah sakit.

"Saat ini sudah memasuki musim hujan, curah hujan juga sangat tinggi. Kondisi ini agar menjadi perhatian bersama seluruh stakeholders pendidikan di madrasah dalam proses pembelajaran," terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat (7/10/2022).

Profil singkat MTsN 19 Jakarta

Perlu diketahui, MTsN 19 Jakarta telah melaksanakan kurikulum 2013 sejak tahun 2014.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Perubahan tersebut juga bertujuan untuk dapat menjamin pencapaian peletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak manusia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kisah PPPK Guru yang Lolos Seleksi: Kesejahteraan Lebih Baik

MTsN 19 Jakarta sebagai Lembaga Pendidikan Dasar harus mencapai standar pendidikan yang ideal, yaitu terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) pendidikan, dengan terpenuhinya 8 Standar Pendidikan yang terdiri dari:

  • Standar Isi
  • Proses
  • Kompetensi Lulusan
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Sarana dan Prasarana
  • Pengelolaan
  • Pembiayaan
  • Penilaian Pendidikan.


Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Pakar UI: Bukti Lemahnya Budaya K3 di Indonesia

MTsN 19 jadi sekolah inklusif

Sejak 2015, MTsN 19 Jakarta melaksanakan pendidikan inklusif untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut menjadi keunggulan dan ciri khas dari MTsN 19 jakarta.

Hingga tahun pelajaran 2021/2022, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) tersebut adalah anak-anak dengan hambatan penglihatan (tunanetra dan low vision), hambatan gerak (tunadaksa), serta hambatan intelektual ringan dan autis ringan.

Dengan memegang prinsip sekolah inklusi, di mana madrasah harus menerima keberagaman peserta didik, para PDBK ini dalam proses KBM diperlakukan sama dengan peserta didik yang lain. Namun, dalam beberapa hal, mereka diberi pelayanan khusus sesuai kebutuhannya.

Baca juga: Kisah PPPK Guru yang Lolos Seleksi: Kesejahteraan Lebih Baik

MTsN 19 Jakarta memiliki beragam fasilitas yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar, seperti ruang OSIS, fasilitas inklusif, laboratorium IPA, masjid, perpustakaan, kantin sekolah, area parkir, lapangan olahraga, ruang komite, toilet siswa, ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan ruang kelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com