Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK Guru 2022, Dirjen GTK: Butuh 781.000 Guru ASN Sekolah Negeri

Kompas.com - 02/10/2022, 13:02 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781.000 orang.

"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” ungkapnya di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, beberapa waktu lalu.

Namun, kata Nunuk, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB baru sekitar 319.000 pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.

Baca juga: PPPK Guru 2022 Dibuka November, Cek Jadwalnya

Nunuk menjelaskan, di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru mencapai 2,4 juta orang, termasuk guru agama.

Untuk menutupi kebutuhan tersebut, lanjut dia, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.

Nunuk juga menjelaskan, seleksi guru PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu.

“Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.

Baca juga: Kisah Guru Asal Sumut, Menulis Banyak Buku hingga Jadi Idola Murid

3 prioritas guru PPPK 2022

Dijelaskan Nunuk, pada seleksi guru PPPK 2022 ini, yang akan jadi prioritas pertama untuk diangkat jadi guru PPPK adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.

Prioritas kedua yang akan diangkat adalah guru THK-II, dan Prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gaji Guru PPPK Tertunggak 9 Bulan, Komisi X: Kemendikbud Harus Respon Cepat

Seleksi Guru PPPK 2022 gunakan sistem ujian nasional berbasis komputer

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan, hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. Seleksi P3K adalah bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

“Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru,” tegas Suharmen.

Ditambahkan Suharmen, seleksi guru P3K 2022 dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.

Seleksi guru P3K ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi sebagai apresiasi pada guru.

Kendati demikian, dikatakan Suharmen, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan guru PPPK yang berkualitas dan berintegritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com