Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Jadi Calon Rektor UNS Periode 2023-2028

Kompas.com - 28/09/2022, 20:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi mengumumkan dimulainya tahapan pemilihan calon Rektor UNS masa bakti 2023-2028 bertempat di Ballroom Gedung Tower Ki Hadjar Dewantara UNS, Selasa (27/9/2022).

Nantinya, pendaftaran bakal calon Rektor UNS dilangsungkan pada 3-10 Oktober 2022.

Baca juga: Punya 400 Anggota Tim Bayangan, Pengamat: Nadiem Tak Percaya ASN Kemendikbud

Sementara, batas penerimaan berkas bakal calon Rektor UNS berakhir pada 11 Oktober 2022.

Dimulainya Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 ditandai dengan launching Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hadi Tjahjanto.

P3CR bertanggung jawab atas tahapan dan mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.

P3CR juga didukung oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebabgai tim teknis.

Perlu diketahui, pemilihan calon Rektor UNS masa bakti 2023-2028 terasa spesial lantaran pencarian suksesor Prof. Jamal Wiwoho pertama kali digelar setelah UNS ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Adapun status otonom PTN tersebut diperoleh UNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020.

Baca juga: Sosok Alvin, Sarjana Terbaik ITS dengan IPK 3,96

"Memang betul bahwa proses suksesi ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya Badan Layanan Umum (BLU), yang sekarang sudah PTN-BH," kata Hadi dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Pada pemilihan Rektor UNS kali ini, setiap bakal calon rektor diwajibkan memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan P3CR berdasar Peraturan MWA (PMWA) UNS Nomor 03 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor, dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor.

Sesuai Pasal 3 PMWA UNS Nomor 03 Tahun 2022, untuk menjadi rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Berkewarganegaraan Indonesia.

c. Memiliki gelar akademik doktor.

Baca juga: Pengamat: 400 Anggota Tim Bayangan Nadiem Berpotensi Langgar UU dan Regulasi

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com