Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBMPTN Jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, Ini Aturan Barunya

Kompas.com - 13/09/2022, 16:29 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kemendikbud Ristek resmi mengubah aturan dan nama Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2023.

Tahun 2023, SBMPTN diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.

Ada banyak aturan yang diubah. Namun yang paling berubah dihapusnya tes mata pelajaran atau Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dengan begitu, tidak ada lagi tes mata pelajaran yang ada hanya Tes Potensi Skolastik atau TPS.

Belum lama ini, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengaku alasan dihapusnya tes mata pelajaran atau TKA.

Itu karena, baik siswa dan guru terbebani dengan latihan dan belajar materi UTBK-SBMPTN sesuai pemilihan kelompok ujian.

Selain itu, materi yang diujikan terlalu banyak dan terfokus hanya pada mata pelajaran (mapel) tertentu.

Baca juga: Perbedaan Aturan SBMPTN 2023 dengan SBMPTN 2022

Pada akhirnya, siswa hanya fokus pada mata pelajaran yang diujikan, sedangkan mata pelajaran lain menjadi dianggap tidak penting. Itulah pada akhirnya kualitas pembelajaran menjadi menurun.

Orangtua juga terbebani dengan biaya yang tidak sedikit untuk bimbingan belajar (bimbel) pada anaknya dalam menghadapi SBMPTN. Alhasil, siswa dari keluarga kurang mampu lebih sulit untuk masuk PTN.

Aturan SBMPTN tahun 2022

Untuk mengikuti SBMPTN 2022, siswa harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), Tes Potensi Skolastik (TPA), dan Bahasa Inggris.

Seluruh peserta SBMPTN tahun 2022 dibagi ke dalam 3 kelompok ujian sesuai dengan prodi yang dipilih:

  • Kelompok Ujian Sains dan Teknologi (Saintek) dengan materi ujian TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Saintek (Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi).
  • Kelompok Ujian Sosial dan Humaniora (Soshum) dengan materi ujian TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Soshum (Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi).
  • Kelompok Ujian Campuran (Saintek dan Soshum) dengan materi ujian TPS, Bahasa Inggris, TKA Saintek, dan TKA Soshum.

Dari penjelasan di atas terlihat, materi SBMPTN 2022 lebih memfokuskan hafalan dibanding penalaran.

Aturan SBMPTN tahun 2023

Ada aturan terbaru jika ikut SBMPTN atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes tahun 2023, yakni tidak ada lagi tes mata pelajaran atau TKS.

Lalu, calon peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes tak harus fokus pada mata pelajaran sesuai kelompok ujian.

Baca juga: Tes Mata Pelajaran SBMPTN Dihapus, Ini Gantinya

Sehingga, tidak ada lagi siswa yang harus belajar fisika, kimia, biologi, atau geografi, sejarah, sosiologi, dan ekonomi, demi masuk PTN pilihan.

Soal ujian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes tahun 2023 akan berupa penalaran, bukan hafalan. 

Calon peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2023 hanya akan mengikuti TPS yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah. Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa berdasarkan:

  • Potensi kognitif
  • Penalaran matematika
  • Literasi dalam bahasa Indonesia
  • Literasi dalam bahasa Inggris.

Baca juga: Mengenal Tes Skolastik di SBMPTN 2023, Pengganti Tes Mata Pelajaran

Aturan SBMPTN atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2023 dan seterusnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Peserta bisa ikut 2 kali tes Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Pada pasal 6 ayat 3, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes tetap diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan. Dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali tes.

PTN bisa menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi (Prodi) Seni dan Olahraga dalam ajang SBMPTN 2023. Aturan itu tercatat pada pasal 7 ayat 2.

Lalu PTN bisa menambahkan persyaratan selain portofolio untuk prodi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

Baca juga: Perbedaan Aturan SBMPTN 2023 dengan SBMPTN 2022

Penyelenggaraan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Pada pasal 11 ayat 1, pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan, sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.

Daya tampung Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Pada pasal 15 ayat 3 menjelaskan daya tampung Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SBMPTN yang merupakan dari perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) atau yang belum PTN-BH.

Daya tampung PTN yang belum berbadan hukum minimal 40 persen. Sedangkan perguruan tinggi yang masuk dalam kategori PTN-BH memiliki daya tampung 30 persen.

Kemudian pada pasal 16 ayat 2, jika daya tampung SNMPTN atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi tidak memenuhi, maka bisa dialihkan ke Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.

Baca juga: Siswa IPS Ingin Pilih Prodi IPA di SNMPTN 2023, Apa Saja Ketentuannya?

Syarat peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 

Untuk persyaratan peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2023, antara lain:

  • Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan atau
  • Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com