Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal BP3, Pengganti LTMPT di Seleksi Masuk PTN 2023

Kompas.com - 12/09/2022, 13:19 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) resmi tidak lagi melaksanakan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Tugas LTMPT, kini diganti oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Pergantian LTMPT ke BP3, disampaikan Ketua LTMPT, Prof. Mochamad Ashari.

Dalam surat edaran terbaru, tugas LTMPT yang digantikan BP3 ini sehubungan dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN bertanggal 1 September 2022.

Sementara Pasal 20 Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh kementerian bekerjasama dengan PTN.

"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementerian," kata Prof. Ashari dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: LTMPT Tak Lagi Urus Seleksi Masuk PTN, Siapa Penggantinya?

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga telah menerbitkan keputusan Nomor 346/P/2022 tentang tim persiapan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru pada PTN tahun 2023.

Isinya, mengenai tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.

Nantinya BP3 berada di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, telah melantik Kepala BP3 Rahmawati pada 8 September 2022. 

Nadiem Makarim juga menerbitkan tugas dan fungsi BP3 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 pada 9 Agustus 2022. Berikut rincian tugas, fungsi BP3. 

Fungsi dan tugas BP3

Pada BAB II mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi BP3, secara rinci menjelaskan jika BP3 berada di bawah Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, dengan tugasnya sebagai berikut:

Pasal 2 

  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Asesmen.
  • Pendidikan.
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.

Baca juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023

Pasal 4

Dalam Pasal 4, diatur tugas BP3 menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  • Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan
  • Pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan
  • Pengelolaan data dan informasi
  • Pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
  • Pelaksanaan urusan administrasi.

Lalu pada BAB VI pasal 15, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BP3 bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Standar, Kebijakan, dan Asesmen, Pendidikan (BSKAP) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek. Serta kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

Prof. Ashari mengatakan mekanisme lebih detail terkait seleksi masuk PTN, diminta menunggu informasi selanjutnya dari BP3.

Baca juga: Ini Bedanya Aturan SNMPTN 2023 dengan SNMPTN 2022

Untuk itu, tugas LTMPT mengantar calon mahasiswa Indonesia memilih prodi dan PTN sejak 2019 telah selesai.

"Mohon maaf bila ada kekurangan LTMPT dalam pelaksanaan seleksi masuk PTN selama ini," pungkas Prof. Ashari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com