Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Ristek Ubah Seleksi Jalur Mandiri PTN, Ini Aturannya

Kompas.com - 07/09/2022, 10:15 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim resmi mengubah seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lebih transparan.

Nadiem mengaku, selama ini jalur mandiri PTN memiliki keragaman jenis yang tinggi. Lalu tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia

Dengan itu, persepsi publik terkait jalur mandiri lebih cocok pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial tinggi. Padahal PTN merupakan instansi pemerintah harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.

"Untuk itu seleksi jalur mandiri perlu memiliki standar transparansi yang sama antar PTN," kata Nadiem saat konferensi Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022).

Adanya permasalahan itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi jalur mandiri PTN diselenggarakan dengan lebih transparan.

Adapun aturannya, paling tidak PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit sebelum pelaksanaan seleksi jalur mandiri sebagai berikut:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.

2. Metode penelitian calon mahasiswa teridir atas:

  • Tes secara mandiri.
  • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

Baca juga: Ini Kisah Siswa MAN IC Serpong Peraih Nilai 1.000 pada UTBK 2022

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

Kemudian, ketika sesudah pelaksaan seleksi jalur mandiri, maka PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit:

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakbar dan Jaktim Berdasarkan Nilai UTBK 2022

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

"Jadi seleksi jalur mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Adapun tata cara seleksi jalur mandiri diatur oleh masing-masing PTN," sebut dia.

Ketika itu sudah terjadi, maka masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi jalur mandiri di PTN

"Jadi apabila ada bukti permulaan pelanggaran peraturan dalam proses seleksi jalur mandiri maka bisa melaporkannya lewat https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id," tegas dia.

Baca juga: SMAK St. Louis 1 Jadi Sekolah Swasta Terbaik Indonesia, Ini Profilnya

Dia menambahkan, pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga terlaksana seleksi jalur mandiri PTN yang transparan dan akuntabel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com