Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jalur Mandiri PTN Dihapus, Ini Respons Ketua LTMPT

Kompas.com - 26/08/2022, 18:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT), Prof. Mochamad Ashari mengungkapkan, sistem seleksi jalur mandiri setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak ada yang salah.

Hal itu merespons ada desakan penghapusan jalur mandiri oleh sejumlah pihak pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Unila, Prof. Karomani.

Baca juga: Berkaca Korupsi Rektor Unila, Nadiem Ingin Investigasi Kampus Lain

"Kalau kemarin ada permasalahan, ya itu adalah satu kejadian kasus yang terkait dengan operasional dan terkait dengan integritas. Jadi tidak ada masalah dengan sistem (jalur mandiri), meski sistem itu selalu ada kelemahannya," kata Prof. Ashari di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Ashari menyatakan, sistem seleksi masuk PTN sudah dilaksanakan lebih dari 10 tahun di Indonesia.

Hasilnya, kata dia, sudah seperti yang diharapkan masyarakat.

"Artinya, presisi kemudian akuntabilitas, pertanggungjawabannya itu bisa dipertanggung," ungkap dia.

Seleksi jalur mandiri PTN, sambung dia, memiliki dasar hukum yang kuat di Permendikbud Nomor 6 tahun 2020.

Lagi pula, sudah ada audit terhadap sistem seleksi masuk PTN yang ada di Indonesia.

"Tiga jalur masuk perguruan tinggi negeri sudah sangat tangguh. Di sana ada audit, ada berbagai macam perangkat yang telah diterapkan," tutur dia.

Baca juga: Komisi X DPR Minta Pemerintah Hapus Jalur Mandiri PTN

Walaupun demikian, dia mengaku LTMPT tidak punya power dan kewenangan dalam mengeloloa seleksi masuk PTN lewat jalur mandiri.

 

"Adapun jalur mandiri itu oleh masing-masing perguruan tinggi tidak ditangani kami, tetapi ditangani oleh masing-masing perguruan tinggi," tegas dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Rektor Unila Prof. Karomani ditangkap KPK karena meluluskan calon mahasiswa baru 2022 lewat jalur mandiri, dengan menawarkan besaran dana sebesar Rp 100 juta sampai Rp 350 juta ke orangtua.

"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan kasus ini bermula saat Unila membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Baca juga: Ini 25 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2022

Sebagai rektor, Prof. Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com