Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar ITB: Tarif Ojol Tinggi Picu Masyarakat Tinggal Transportasi Umum

Kompas.com - 24/08/2022, 16:34 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan semakin menggerus minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan beralih ke kendaraan pribadi. Itu karena daya beli masyarakat sebagai konsumen makin tertekan.

Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Yudo Anggoro menilai, saat ini ojek online sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas.

Baca juga: Berkaca Korupsi Rektor Unila, Nadiem Ingin Investigasi Kampus Lain

Terutama dikarenakan posisi ojol sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang cukup vital bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.

Karena itu, keputusan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online antara 30 persen hingga 50 persen akan berdampak luas.

Salah satunya permintaan masyarakat terhadap ojek online berpotensi mengalami penurunan yang signifikan.

"Ojol ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan, sesuatu yang yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain. Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan beralih menggunakan kendaraan pribadi," ucap Yudo dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Jika masyarakat lebih memilih untuk beralih ke kendaraan pribadi, kata Yudo, akan muncul masalah-masalah baru, seperti kemacetan hingga peningkatan emisi karbon.

Selain itu, beban pengeluaran masyarakat juga akan semakin bertambah.

Baca juga: Komisi X DPR Minta Pemerintah Hapus Jalur Mandiri PTN

"Sebagian pengguna ojek online ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis dan sebagainya. Beban mereka semakin bertambah karena kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi yang mencapai 5 persen," ucap Yudo.

"Sebelum berlaku pada 29 Agustus 2022, sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojek online harus duduk bareng sehingga ada solusi. Apalagi situasi perekonomian saat ini sedang sulit, belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojol itu sendiri," tambah dia.

Seperti diketahui pemerintah telah mengindikasikan akan menaikan BBM bersubsidi jenis pertalite di pekan ini.

Kenaikan ini sendiri dikhawatirkan banyak pihak akan semakin membebani konsumen dan pengendara ojek online dan akan berdampak kepada menurunnya permintaan.

Pada 4 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30 persen, hingga 50 persen.

Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Kemendikbud: Orangtua Jangan Cari Jalan Pintas Masukkan Anak ke PTN

Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari setlah keputusan tersebut ditetapkan atau pada 29 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com