Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Korupsi Rektor Unila, Nadiem Ingin Investigasi Kampus Lain

Kompas.com - 24/08/2022, 14:21 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengisyaratkan akan menginvestigasi kampus lain terkait kemungkinan adanya korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani menjadi pelajaran ke depannya.

Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Kemendikbud: Orangtua Jangan Cari Jalan Pintas Masukkan Anak ke PTN

Dengan begitu membuat Kemendikbud Ristek akan menginvestigasi kampus lain di luar Unila.

"Ke depan tentunya kami juga akan memulai investigasi di luar unila. Bagaimana cara-cara sistemik ke depan yang bisa dilakukan untuk mengeliminasi dan meminimalisir kejadian-kejadian yang sangat mengecewakan," ucap dia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Nadiem Makarim yang dilansir dari laman YouTube DPR RI, Rabu (23/8/2022).

Dia memastikan, penanganan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang dilakukan Rektor Unila Prof. Karomani akan ditutaskan dengan baik.

Dalam menyelesaikan kasus itu, dia menegaskan tidak ada konflik kepentingan yang akan dilakukan.

"Jadi kita mengambil tindakan tegas dan langkah nyata. Kami memastikan semua proses hukum berjalan, internal investigasi berjalan di Unila, dan untuk memastikan dalam proses itupun konflik kepentingan tidak ada. Itulah kenapa langsung memilih Plt. Rektor Unila dari Kemendikbud Ristek," jelas dia.

Belum lama ini, Nadiem Makarim menunjuk Dr. Mohammad Sofwan Effendi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Adapun Mohammad Sofwan Effendi sebelumnya menjabat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Selain tetap menjalankan tugasnya sebagai Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi juga akan melaksanakan tugas sebagai Plt Rektor Unila.

Baca juga: Berkaca Korupsi Rektor, Unila Perbaiki Sistem dan Pengelolaan Kampus

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.

Rektor Unila ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Rektor Unila Prof. Karomani ditangkap KPK karena meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 lewat jalur mandiri dengan menawarkan besaran dana sebesar Rp 100 juta sampai Rp 350 juta ke orangtua.

"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan kasus ini bermula saat Unila membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Sebagai rektor, Prof. Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com