Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X DPR Minta Pemerintah Hapus Jalur Mandiri PTN

Kompas.com - 24/08/2022, 13:44 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kasus penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) harus menjadi cambuk untuk perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru PTN.

Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Kemendikbud: Orangtua Jangan Cari Jalan Pintas Masukkan Anak ke PTN

"Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf melansir laman DPR, Selasa (23/8/2022).

Menurut dia, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya jalur mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu atau terkendala persoalan lainnya.

Bahkan, dia mengusulkan agar penerimaan jalur mandiri dihapuskan.

"Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya," jelas dia.

"Tak hanya di dalam penerimaan mahasiswa baru, tapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN," tambah dia.

Sementara itu untuk jalur afirmasi, bilang dia, harus diperuntukkan untuk siswa berbakat dalam bidang non-akademik seperti olahraga, pramuka, seni, dan sebagainya.

Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Besaran Bantuannya

"Kemudian juga untuk siswa berkebutuhan khusus dan atau mahasiswa dari daerah 3T," tutur dia.

Dia pun mengingatkan, jangan sampai dunia akademis tercoreng karena adanya segelintir orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya.

Alhasil, mereka bisa melakukan cara-cara yang tidak transparan untuk kepentingan pribadi.

Dia mendorong pemerintah secepat mungkin menyelesaikan persoalan sebagai dampak kasus hukum yang melibatkan pejabat di Unila, termasuk kekosongan kepemimpinan di kampus tersebut.

Itu bertujuan, agar kegiatan kampus tidak terkendala dan tetap bisa berjalan dengan baik.

Dia menegaskan, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, baik melalui jalur mandiri atau pun regular.

Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Forum Rektor: Cederai Pendidikan dan Keadilan

"Jangan sampai perilaku koruptif pejabat kampus merampas hak-hak warga negara atas pendidikan," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com