Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bansos Beras Ditimbun, Pakar Unair: Harus Diungkap Secara Jelas

Kompas.com - 04/08/2022, 11:41 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat digemparkan oleh penemuan bantuan sosial (bansos) berupa beras yang ditimbun dalam jumlah besar.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Unair Iqbal Felisiano buka suara.

Baca juga: Sosok Michael Agung, Lulus Kuliah dari ITB dengan Nilai IPK 3,99

Menurut dia, masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan dari isu ini.

Itu karena, masih diperlukan pendalaman dan proses hukum untuk menentukan apakah kasus penimbunan bansos beras ini merupakan tindak pidana atau tidak.

"Langkah kepolisian untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penimbunan beras bansos ini sudah tepat," ucap dia melansir laman Unair, Kamis (4/8/2022).

Mengingat sumber pendanaan bansos beras yang ditimbun adalah APBN, terdapat kemungkinan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, Iqbal berpendapat kasus ini masih terlalu prematur untuk dianggap memiliki indikasi sebagai sebuah tindakan pidana.

Selain itu, Iqbal mengatakan masih diperlukan pendalaman terkait dengan motif pelaku.

Terdapat kemungkinan pelaku melakukan tindakan tersebut demi keuntungan diri sendiri atau orang lain.

Kemungkinan lain, terdapat oknum yang ingin mencitrakan bahwa bansos tersebut telah disalurkan, padahal dalam realita belum sama sekali.

Baca juga: Kisah Haru Ibu Wakili Wisuda S1 di Unesa karena Anaknya Telah Tiada

"Sehingga oknum mendapatkan keuntungan dari pekerjaan yang seolah-olah selesai telah dilakukan," ungkapnya.

Kemungkinan lain yang melatarbelakangi penimbunan bansos itu, sambungnya, adalah upaya penghilangan barang bukti dari tindak pidana korupsi.

Dalam dunia hukum, hal ini disebut dengan obstruction of justice.

Jika demikian, maka kejadian ini bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.

"Tapi sekali lagi, masih prematur untuk menentukan kasus penimbunan yang terjadi merupakan tindak pidana korupsi," ucap Dosen Fakultas Hukum Unair itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com