Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskresi SKB 4 Menteri, Ini 6 Aturan Baru PTM

Kompas.com - 30/07/2022, 15:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Belakangan ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Karena itu, pemerintah kembali memberikan diskresi terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Hal ini tentu menyangkut pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Ada aturan baru dalam pelaksanaan SKB 4 Menteri yang harus dipahami oleh semua warga sekolah.

Diskresi SKB tersebut telah disepakati antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Capaian Vaksin Covid-19 Turut Sukseskan PTM 100 Persen

Berikut kutipan Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19:

Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4Og Tahun 2022, Nomor HK.OI.OSIMENKES lll4ol2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri).

Adapun SE Mendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022.

Aturan baru PTM

Berikut ini 6 aturan baru pelaksanaan PTM:

1. Penghentian sementara PTM

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

  • Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau

Baca juga: Tahun Ajaran Baru 2022/2023, Ini Poin Penting Sukseskan PTM 100 Persen

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

  • Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen; dan
  • Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

2. Durasi penghentian

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan

b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.

3. Proses pembelajaran

Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemda lakukan penelusuran

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Panduan PTM Mengacu SKB 4 Menteri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com