Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Unair Soroti Legalisasi Ganja untuk Medis

Kompas.com - 04/07/2022, 20:41 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Isu legalisasi ganja untuk medis menjadi pembahasan hangat akhir-akhir ini.

Sampai-sampai Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin ikut memberi saran kepada MUI agar mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.

Baca juga: Guru Besar UGM Angkat Suara Terkait Ganja untuk Medis

Ahli Hukum Islam Unair, Dr. Prawitra Thalib ikut menyoroti hal ini dari sudut pandang hukum Islam.

Menurut Prawitra, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam.

Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syariah tersebut.

"Pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta," ucap dia melansir laman Unair, Senin (4/7/2022).

Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan.

Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.

"Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja (hanya) untuk kepentingan memelihara nyawa," ucap Dosen Fakultas Hukum Unair ini.

Baca juga: Wacana Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Naik, Ini Kata Pakar Unair

Fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi jangan sampai ada penyalahgunaan.

Fatwa itu, sebut dia, juga berfungsi untuk mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya.

"Kalau sehat walafiat pakai ganja tetap tidak boleh," ungkap dia.

Prawitra juga berpendapat, MUI harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya.

"Yang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika (ganja) tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa (dibenarkan)," tutur Prawitra.

Dia mengaku, penggunaan ganja harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa tanpa membahayakan pemeliharaan akal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com