Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahli Hukum Unair Soroti Legalisasi Ganja untuk Medis

KOMPAS.com - Isu legalisasi ganja untuk medis menjadi pembahasan hangat akhir-akhir ini.

Sampai-sampai Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin ikut memberi saran kepada MUI agar mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.

Ahli Hukum Islam Unair, Dr. Prawitra Thalib ikut menyoroti hal ini dari sudut pandang hukum Islam.

Menurut Prawitra, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam.

Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syariah tersebut.

"Pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta," ucap dia melansir laman Unair, Senin (4/7/2022).

Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan.

Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.

"Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja (hanya) untuk kepentingan memelihara nyawa," ucap Dosen Fakultas Hukum Unair ini.

Fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi jangan sampai ada penyalahgunaan.

Fatwa itu, sebut dia, juga berfungsi untuk mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya.

"Kalau sehat walafiat pakai ganja tetap tidak boleh," ungkap dia.

Prawitra juga berpendapat, MUI harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya.

"Yang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika (ganja) tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa (dibenarkan)," tutur Prawitra.

Dia mengaku, penggunaan ganja harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa tanpa membahayakan pemeliharaan akal.

Akan tetapi, Prawitra juga menjelaskan bahwa fatwa MUI bersikap tidak mengikat. Ia berfungsi sama seperti pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum.

"Pada prinsipnya pendapat hukum itu tidak mengikat," terang dia.

Untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat, legalisasi ganja medis harus ditetapkan dalam undang-undang (UU).

Sebelumnya, isu ini harus menjadi pembahasan dalam program legislasi nasional terlebih dahulu.

Konsekuensinya, pemerintah Indonesia harus mampu melakukan law enforcement terhadap undang-undang tersebut.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah Indonesia mampu mencegah penyalahgunaan ganja apabila nanti dilegalkan dalam undang-undang.

"Saya takutnya kalau tidak dikontrol dengan baik, ganja yang awal mulanya untuk keperluan medis disalahgunakan untuk kepentingan hepi-hepi," jelas Prawitra khawatir.

Prawitra juga mengimbau agar law enforcement dijalankan dengan baik.

Kalau instrumen penegakan hukum di Indonesia belum kuat dan law enforcement-nya belum maksimal, dia yakin upaya legalisasi ganja medis sia-sia.

"Pertimbangkan Indonesia ready atau tidak. Jangan sampai niatnya maslahat tapi hasilnya mudharat. Utamakan kemaslahatan untuk menghilangkan kemudharatan. Insya Allah berkah," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/07/04/204115771/ahli-hukum-unair-soroti-legalisasi-ganja-untuk-medis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke