Pedoman tersebut bertujuan untuk memastikan setiap orang dalam organisasi dapat menyadari dan merespon secara tepat isu kekerasan anak yang terjadi di lingkungan instansi atau lembaga.
2. Penanggulangan
Selain melakukan pencegahan, Dinas Pendidikan dan Sekolah juga perlu menanggulangi tindak kekerasan seksual dengan tepat.
Cara yang dapat ditempuh yaitu dengan mengembangkan sistem pelaporan dan penanganan awal dan merujuk ke lembaga yang tepat dan sesuai kebutuhan.
Pihak sekolah juga diharapkan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku.
Baca juga: Apa Itu Heat Stroke? Dokter Undip Ungkap Penyebab dan Gejalanya
Demikian langkah-langkah yang bisa dilakukan Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dari kekerasan seksual anak.
Informasi dari Direktorat SMP Kemendikbud Ristek ini bisa diterapkan jajaran Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk melindungi para siswa dari kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.