KOMPAS.com - Pengendara motor diimbau tidak menggunakan sandal jepit. Hal itu merupakan imbauan langsung dari Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.
Adanya aturan itu, Pakar Teknik Lalu Lintas dan Teknik Transportasi UGM, Dr. Dewanti memberikan pandangannya.
Baca juga: Pakar UGM: Reshuffle Kabinet Jokowi demi Akomodasi Kepentingan Parpol
Menurut dia, imbauan tersebut memang bertujuan untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara sepeda motor.
Sejauh ini banyak yang menilai bahwa sepeda motor sebagai the most dangerous circle. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya.
"Kenapa, jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan, berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ucap dia melansir laman UGM, Senin (20/6/2022).
Soal keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor ini memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek.
Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan.
Sehingga dengan aturan tersebut sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara.
Oleh karena itu, pengendara motor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin mengalami kecelakaan yang fatal di jalan.
Baca juga: Soal UTBK-SBMPTN 2022 Bocor, LTMPT: Pelaku Bisa Dipidana dan Disanksi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.