Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Begini Pendapat Pakar Unair

Kompas.com - 10/06/2022, 08:46 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus mulai 28 November 2023 mendatang.

Hal ini sesuai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menanggapi kebijakan tersebut, pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Falih Suaedi menilai kebijakan ini mempunyai nilai positif untuk jangka panjang.

Menurutnya, regulasi tersebut akan mempermudah pemerintah dalam menganalisis kebutuhan riil pegawai secara kualitatif dan kuantitatif.

Baca juga: Intip 5 Kampus Swasta Termahal di Indonesia dan Pilihan Prodinya

Kebijakan tersebut perlu solusi kreatif

Dia mengatakan, fenomena ini harus direspons dengan solusi kreatif.

"Memang proses seleksi dan rekrutmen pegawai honorer dulu sangat beragam karena masing-masing instansi menyelenggarakan," urai Falih Suaedi seperti dikutip dari laman Unair, Kamis (9/6/2022).

Dia menerangkan, pegawai honorer yang ada saat ini sebaiknya dipetakan dari aspek lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja.

"Apabila lama mengabdi sudah lebih dari lima tahun, umur masih memenuhi syarat masuk PNS, pendidikan yang relevan serta prestasi kerja yang baik, maka yang bersangkutan layak untuk mendapatkan poin 30 persen. Sisanya yang 70 persen tergantung dari hasil tes, baik untuk PNS maupun P3K," imbuhnya.

Dia menambahkan, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PKK) juga diminta untuk merancang langkah strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS sebelum batas waktu 28 November 2023.

Baca juga: Unsoed Buka Jalur Mandiri 2022, Cek Syarat, Jadwal dan Biayanya

Usulan strategi

Dosen Departemen Administrasi FISIP Unair ini mengusulkan strategi berupa penyusunan profil atas dasar lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja.

Kemudian, profil tersebut mulai dipilah untuk disalurkan kepada BUMN, BUMD, atau organisasi lain yang sistem kepegawaiannya lebih independen. Termasuk merekomendasikan kepada pihak ketiga yang merupakan mitra pemerintah (outsourcing).

Falih mengungkapkan, dalam jangka yang lama peraturan ini akan membantu pemerintah untuk mendapatkan data yang lebih valid terkait kualitas dan kuantitas PNS dan PPPK.

Hal itu, lanjutnya, juga dapat memberikan kemudahan dalam menyusun perencanaan tentang placement, training dan development.

Baca juga: 4 Cara Cegah Penularan Sakit Mata Merah Menurut Dosen UM Surabaya

Selain itu juga ada sistem karier dan sistem kompensasi, serta evaluasi kinerja para pegawai.

Ia menekankan, selama ini database kepegawaian di negara Indonesia tidak pernah beres. Jika database-nya saja bermasalah, langkah ke belakangnya akan bias.

"Semoga hal-ihwal tentang pengelolaan ASN di Indonesia lebih profesional, lebih sederhana, dan lebih demokratis," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com