KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat Provinsi Jawa Barat telah digelar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan status negeri dan swasta.
Sebelum mendaftar, ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.
Untuk PPDB Jabar 2022 tidak lagi menggunakan ranking rapor. Selain itu, ada penambahan zona untuk jalur zonasi, yakni dari 68 menjadi 83 zonasi.
Baca juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Bandung dari Nilai UTBK, Referensi PPDB Jabar 2022
Penambahan itu, untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan. Sementara, proses pendaftaran dalam PPDB Jawa Barat 2022 terbagi menjadi 2 tahap. Rencana, pada tanggal 6 Juni sudah mulai PPDB tahap I.
Dilansir dari laman Disdik Jabar 2022, ada kuota yang telah ditetapkan di masing-masing jalur. Berikut rinciannya:
1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022
Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen, ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen serta Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.
Baca juga: Terima Beasiswa Umrah, 9 Siswa SMAN 2 Lembang Berangkat ke Tanah Suci
2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022
Sementara untuk Jalur prestasi rapor terbagi jadi 2 kategori, yakni Persiapan Kelas Industri yang dapat kuota 35 persen dan umum dengan kuota 25 persen.
Jadwal Persiapan PPDB SMA dan SMK Jabar 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.