KOMPAS.com - Orangtua atau wali murid yang hendak mengikuti Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 bagi putra-putrinya, perlu mengetahui alur pengajuan akun PPDB.
Sesuai jadwal, tepat pada Selasa, (17/5/2022) calon pendaftar bisa membuat pengajuan akun secara online.
Dilansir dari Instagram @officialppdbdkip, secara bertahap pengajuan akun mulai dibuka 17 Mei 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kemudian Sekolah Menengah Pertama (SMP) 23 Mei 2022 dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) pada 30 Mei 2022.
Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik Jakarta dari Nilai UTBK, Referensi PPDB DKI 2022
Sementara pada tanggal 17 Mei, jenjang SMP, SMA dan SMK bisa melakukan pra pendaftaran.
Pendaftaran sendiri, dilakukan secara online dan dilakukan melalui beberapa tahapan.
Lalu, bagaimana cara mendaftar PPDB? Berikut rincian dan tahapannya.
A. Pengajuan akun
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.