Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB DKI 2022 Jenjang SD: Jalur, Syarat, Pilihan Sekolah, Cara Daftar

Kompas.com - 13/05/2022, 14:26 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dilaksanakan.

CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Berikut jadwal lengkap, pilihan jalur, ketentuan pemilihan sekolah dan cara pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD:

Baca juga: Siswa Ingin Dapat KJP Plus dan KJMU? Segera Daftar DTKS 2022

Jadwal PPDB DKI 2022 untuk jenjang SD

1. Pengajuan akun

  • Zonasi dan Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: -
  • Tahap Ketiga: -

2. Pendaftaran dan proses seleksi

  • Zonasi dan Afirmasi: 13-15 Juni (khusus anak nakes Covid-19: 13-29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 20-22 Juni 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 27-29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 4-6 Juli 2022

3. Pengumuman

  • Zonasi dan Afirmasi: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 22 Juni 2022
  • PTO: 29 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 6 Juli 2022

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

4. Lapor diri

  • Zonasi dan Afirmasi: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 30 Juni - 1 Juli 2022)
  • Afirmasi: 23-24 Juni 2022
  • PTO: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • Tahap Kedua: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • Tahap Ketiga: 7-8 Juli 2022

Jalur PPDB DKI 2022 Jenjang SD

1. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung.

b. Jalur Afirmasi terdiri atas:

  • Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas dengan kuota 2 (dua) Peserta Didik per rombongan belajar.
  • Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

c. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:

Bagi Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup

Bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:

  • Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Anak Penyandang Disabilitas:

  • Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
  • Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

d. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

  • Bagi CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • Bagi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
  • Bagi Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Mahasiswa Butuh Modal Usaha? Ini Syarat Dapat Dana hingga Rp 20 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com