Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Hukumnya Bagi-bagi THR? Ini Kata Pakar Unair

Kompas.com - 30/04/2022, 15:37 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

“Dalam akad ini, pelanggan dianggap sedang membayar jasa orang lain untuk menukarkan uangnya di bank,” jelasnya.

Hal tersebut bukannya tanpa risiko, pengetahuan masyarakat dalam bermuamalah secara Islami dianggap masih rendah.

Dikhawatirkan akan terjadi akad yang tidak benar dan justru semakin terjerumus dalam dosa riba.

“Dari BI mungkin bisa menjadikan penyelenggara jasa tukar itu jadi karyawan sementara dan dibayar. Jadi masyarakat bisa lebih mudah untuk dapat tukaran uang,” ujar Koordinator Ziswaf Puspas Unair tersebut.

Baca juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Impact Rankings 2022

Ia berpesan agar masyarakat tidak lalai dengan hal-hal yang dapat mengganggu kehikmatan bulan Ramadhan.

"Gara-gara sibuk mencari baju baru, tukar uang sana-sini. Akhirnya kita tidak fokus ibadah. Diharapkan kita tidak seperti itu,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com