Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS

Kompas.com - 18/04/2022, 13:13 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.

Penolakan terhadap Nomor Perkara: 34 P/HUM/2022 diputuskan pada Kamis lalu, 14 April 2022.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka 758.018 Formasi Guru PPPK 2022, Ayo Daftar

"Amar putusan tolak permohonan hak uji materil," ucap MA dalam situs Kepaniteraan MA yang diakses pada Senin (18/4/2022).

Keputusan penolakan uji materi tersebut dibuat oleh Hakim Mahkamah Agung Yodi Martono Wahyudi, Hakim Is Sudaryono, dan Hakim Supandi.

Sebagai informasi, LKAAM mengajukan uji materi terhadap Pasal 5 Ayat huruf (b), (f), (g), (h), (j), (i), dan (m).

Dalam pasal tersebut memuat mengenai frasa "tanpa persetujuan korban".

LKAAM memandang frasa ini menjadi pintu membuka terjadinya perzinaan di lingkungan perguruan tinggi.

Sebelumnya, sejumlah akademi lintas universitas mendesak agar MA menolak uji materi Permendikbud PPKS yang dilayangkan LKAAM.

Desakan tersebut tertuang dalam empat rekomendasi yang disuarakan sejumlah akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara kepada MA, yakni:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Kebutuhan Guru PPPK Madrasah Sangat Mendesak

2. Menyatakan pembentukan Permendikbud PPKS ini sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Permendikbud PPKS ini punya kekuatan hukum.

4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto menegaskan, Permendikbud PPKS adalah instrumen hukum yang paling ditunggu di perguruan tinggi di Indonesia.

Selama ini, ketiadaan hukum yang memadai di tingkat nasional maupun perguruan tinggi tidak dapat menangani kasus para korban kekerasan seksual, yang umumnya mahasiswi.

"Peninjauan kembali diajukan terhadap proses formil dan sejumlah pasal pentingdalam Permendikbudristek no 30/2021, yang bisa berpotensi instrumen hukum tersebut akan kehilangan substansi kekuatannya dalam melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual yang adalah generasi muda aset bangsa ini di kemudian hari," kata Prof. Sulistyowati.

Penolakan terhadap uji materi Permendikbud PPKS juga disuarakan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Baca juga: Komunitas Pemuda Pelajar Merdeka Dukung Penuh Permendikbud PPKS

"Komnas Perempuan meminta MA untuk menolak seluruh permohonan ini dan membuka serta memperbaiki uji materi agar lebih terbuka. Untuk semua korban, mari kita terus saling menguatkan untuk menghapus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi," ungkap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com