Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Pemuda Pelajar Merdeka Dukung Penuh Permendikbud PPKS

Kompas.com - 11/04/2022, 12:42 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Komunitas Pemuda Pelajar Merdeka mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Dukungan itu diberikan dalam diskusi virtual yang bertemakan "Gerakan Mengawal Ruang Belajar Aman dan Nyaman di Perguruan Tinggi" pada Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Apresiasi Banyak Sivitas Akademika Dukung Permendikbud PPKS

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber di antaranya Tim Tenaga Ahli Pencegahan dan Penanganan Seksual Kemendikbud Ristek, Rika Rosvianti, Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dan Koordinator Isu Perempuan dan Anak Pemuda Pelajar Merdeka, Kamelia Sambas.

Koordinator Nasional Pemuda Pelajar Merdeka, Rizal Maula menjelaskan kasus kekerasan seksual masih marak terjadi di perguruan tinggi.

Sebagai tempat untuk mencari ilmu, idealnya perguruan tinggi mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.

Untuk menekan kasus kekerasan seksual, maka diperlukan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan nasional.

"Angka kekerasan seksual di perguruan tinggi sangat mengkhawatirkan dan menodai citra pendidikan nasional. Melalui diskusi ini, kami ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan, yang utamanya para aktivis mahasiswa, untuk bahu-membahu mencegah terjadinya kekerasan seksual demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi mahasiswa dan sivitas akademika perguruan tinggi," kata dia dalam keterangan resminya.

Tim Tenaga Ahli Pencegahan dan Penanganan Seksual Kemendikbud Ristek, Rika Rosvianti menyatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Permendikbud PPKS yang memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan.

Khususnya, kata dia, untuk korban yang seringkali terputus pendidikannya karena kekerasan seksual.

"Aturan ini memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berorientasi pada kebutuhan korban," jelas dia.

Dalam proses dan isinya, Permendikbud PPKS menjaga prinsip inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan jaringan masyarakat sipil yang bergerak di isu kekerasan, disabilitas, dan lintas iman.

"Mari kita #GerakBersama mendukung dan mengawal implementasinya untuk menciptakan kampus yang #AmanBersama," jelas Rika.

Baca juga: Ketua MK Nikahi Adik Jokowi, Ini Kata Pakar Unair

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengapresiasi keberadaan Permendikbud PPKS demi menciptakan ruang belajar yang aman di perguruan tinggi.

"Permendikbud PPKS ini adalah kabar gembira dan mengisi kekosongan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang belum ada secara spesifik di kampus. Ini bukan hanya terobosan, tapi revolusioner yang sangat jelas untuk melindungi para korban kekerasan seksual," ujar Luluk.

Permendikbud PPKS jadi payung hukum pencegahan kekerasan seksual

Koordinator Isu Perempuan dan Anak Pemuda Pelajar Merdeka, Kamelia Sambas menjelaskan sudah ada 750 relawan yang bersiap mengawal ruang berlajar aman dan nyaman di perguruan tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com