Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/04/2022, 15:24 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.

Didasari oleh rencana perkawinan tersebut, beberapa pihak mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri guna menghindari konflik kepentingan dalam tugasnya.

Baca juga: Ibu Hamil Jalani Puasa? Dokter Spesialis Kandungan Unair Sarankan Ini

Atas dasar hal itu, Pakar HTN Unair Haidar Adam angkat suara.

Haidar mengatakan, seorang hakim konstitusi harus menaati kode etik yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9 Tahun 2006 (PMK 9/2006).

Di situ, hakim konstitusi harus menerapkan prinsip ketidakberpihakan dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

"Bilamana hakim konstitusi tidak dapat tak berpihak, maka harus mengundurkan diri dari suatu pemeriksaan perkara. Di situ, diatur ketidakmampuan hakim bersikap tidak berpihak adalah bilamana hakim memiliki prasangka secara nyata terhadap salah satu pihak atau dirinya atau anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan," ucap dia melansir laman Unair, Minggu (10/4/2022).

Oleh karena itu, Haidar menuturkan mundurnya Ketua MK dari persidangan akibat hubungan keluarganya dengan Jokowi itu harus dipandang secara situasional.

Haidar menyatakan, MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman diberi empat kewenangan dan satu kewajiban oleh konstitusi.

Baca juga: Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2022 Buka 600 Formasi: Ini Syarat hingga Cara Daftar

Adapun 4 kewenangannya itu adalah:

1. Melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD NRI 1945

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dari kewenangan-kewenangan itu, sebut dia, harus dilihat kapan muncul potensi Anwar Usman dapat memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Misalnya, ada kasus hipotesis, di mana Jokowi mengeluarkan Perppu tentang perpanjangan masa jabatan presiden.

"Apabila Perppu tersebut digugat ke MK, maka Anwar Usman harus mundur dari kasus tersebut, karena terdapat anggota keluarganya yang memiliki kepentingan langsung," jelas Direktur UKBH FH Unair itu.

Baca juga: Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022: Ini Link, Formasi, dan Cara Daftarnya

Haidar menegaskan, bilamana Ketua MK Anwar Usman tetap bersikukuh untuk mengadili kasus yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, maka dapat berpotensi untuk dilaporkan ke Dewan Etik MK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com