Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Webinar KGSB: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius di Sekolah

Kompas.com - 26/03/2022, 19:49 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Ancaman kekerasan seksual yang menimpa anak dan remaja belakangan mendapat perhatian serius. Kemendikbud Ristek secara tegas menyatakan terdapat tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Hal ini juga dikuatkan dengan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari 2022 yang mencatat terdapat 14.517 kasus kekerasan terhadap anak dan 45,1 persen adalah kekerasan seksual.

Sedangkan merujuk dari Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) per 26 Maret 2022, korban berdasarkan pendidikan terbesar berasal dari murid usia SLTA (1.727), SLTP (1.196), SD (1.095), PAUD (742) dan Perguruan Tinggi (502).

Pelaku kekerasan berdasarkan hubungan berasal dari teman atau pacar (879), orangtua (622), keluarga atau saudara (332) dan guru (147).

Paparan data tersebut sangat memperihatinkan, terlebih ancaman kekerasan seksual yang terjadi masih dalam lingkungan pendidikan.

Menyikapi hal tersebut, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) bersama Rumah Guru BK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengadakan Webinar “Menghadapi Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah” pada Sabtu 26 Maret 2022.

Webinar yang diselenggarakan melalui platform Zoom ini diikuti anggota KGSB dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi dari 31 Provinsi di Indonesia serta Timor Leste.

Webinar menghadirkan beberapa narasumber; Bivitri Susanti dan Sri Bayuningsih Praptadina (Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), Ana Susanti (Founder Rumah Guru BK), serta Arief T. Surowidjojo (Ketua STH Indonesia Jentera) dan (Konsultan Rumah Guru BK).

Penghapusan kekerasan di sekolah

Founder KGSB, Ruth Andriani menuturkan untuk bisa mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi anak, sangat penting bagi guru dapat memahami lebih lanjut soal kekerasan seksual.

Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Komnas Perempuan Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS

“Sekolah idealnya merupakan jaring pengaman bagi peserta didiknya. Kami berinisiatif untuk melindungi masa depan anak melalui para guru. Para narasumber juga merupakan pakar di bidang hukum dan penanganan kekerasan seksual,” jelasnya.

Founder Rumah Guru BK dan Widyaiswara di PPPPTK Penjas dan BK Kemendikbud Ristek, Ana Susanti menyampaikan, webinar KGSB ini merupakan langkah konkrit kemajuan dunia pendidikan terutama dalam menanggulangi ancaman kekerasan seksual di sekolah.

“Dibutuhkan social movement dari semua pihak untuk berkolaborasi bersama dalam menangani pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pedidikan,” tegas Ana.

Dalam paparannya, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menjelaskan bentuk kekerasan seksual (verbal dan nonverbal) serta upaya pencegahan dan penanganannya.

"Kekerasan Seksual (KS) harus ditangani secara serius bukan hanya dari aspek penghukuman. Tetapi juga pentingnya pencegahan dan penanganan cepat serta pemulihan korban," tegas Bivitri.

Lebih lanjut Bivitri juga mengkritisi UU TPKS (Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual).

“Saat ini baru terdapat 3 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas dan KUHAP yang ada tidak mengenal korban," jelasnya.

"Peraturan perundang-undangan yang ada tidak menyediakan skema pemulihan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Selain itu, skema perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat terbatas,” tambah Bivitri.

Sedangkan Sri Bayuningsih Praptadina, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menambahkan, lembaga pendidikan perlu menyusun SOP dalam pencegahan dan penanganan KS.

Hal ini sebagai upaya memberikan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban KS serta membantu menciptakan sekolah yang aman, bermartabat, inklusif, kolaboratif, setara dan tanpa kekerasan.

“Tim penyusun SOP dalam lingkungan sekolah perlu melibatkan Kepala Sekolah, Guru BK, Perwakilan Guru dan Perwakilan Siswa (OSIS,MPK, Lembaga Ekskul)," ujar Dina.

Baca juga: Siswa, Lakukan Langkah Ini jika Mengalami Kekerasan Seksual

"Kerangka Peraturan Pencegahan dan Penanganan KS mencakup definisi, ruang lingkup, prinsip pencegahan dan penanganan KS, sasaran, pencegahan, penanganan dan mekanisme penanganan,” tambah Dina.

Terselenggaranya webinar ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak untuk membangkitkan semangat para guru, lembaga pendidikan serta pihak lain dalam mengatasi kekerasan seksual di sekolah demi masa depan generasi penerus bangsa lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com