Dalam menjalani aturan Permendikbud PPKS, nantinya perguruan tinggi diminta terbuka jika terjadi kekerasan seksual.
Selain keterbukaan, Nadiem juga mendorong agar kampus bisa melakukan investigasi serta memberi hukuman kepada pelaku kekerasan seksual.
"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera. Jika tidak ada dukungan, berarti perguruan tinggi tidak memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus," terang dia.
Nadiem bakal mengapresiasi perguruan tinggi yang berupaya melakukan membuka kasus kekerasan seksual di kampus.
Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman SNMPTN 2022 dari LTMPT dan Cara Mengeceknya
"Kita akan memberikan "cap jempol" kepada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita sekarang," jelas Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.