Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru PPG 2022 Kemendikbud

Kompas.com - 11/02/2022, 08:42 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunda pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Informasi tersebut diumumkan dalam laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kamis (10/2/2022). "Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Program PPG Dalam Jabatan ditunda, informasi lebih lanjut menunggu surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG. Terima kasih," tulis Direktorat PPG.

Dengan penundaan ini, guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 dapat melakukan persiapan yang lebih matang, berikut persiapan yang dapat dilakukan:

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa bagi Guru-Kepala Sekolah SD-SMA 2022

Persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2. Calon peserta terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu:

  • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
  • Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTB sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam jabaran Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman PPG Kemendikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1-D4 yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Baca juga: Beasiswa Guru Training ke Jepang 2022, Tunjangan Rp 17 Juta Per Bulan

Syarat peserta PPG Dalam Jabatan 2022

1. Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com