Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Tunda Registrasi PPG 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 10/02/2022, 19:08 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

10. Berkelakuan baik.

Syarat administrasi PPG Kemendikbud 2022

Sedangkan syarat administrasi untuk mendaftar PPG 2022 antara lain:

1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

Baca juga: Intip Tips Aman dan Nyaman Kuliah Luring di Masa Pandemi Covid-19

3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Cara daftar jadi peserta PPG 2022

Untuk mendaftar PPG 2022, ada tahapan yang harus dilalui, yakni:

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta selesi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 dapat dibuka melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Ridwan Kamil Dorong Perguruan Tinggi Lahirkan Prodi Baru

2. Guru membuka situs untuk melakukan pendafatran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah hasil pindai ijazah S-1/D4. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/D4.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 kategori, yakni disetujui, tolak (permanen), tolak (perbaikan).

Baca juga: Pakar UNS: ASEAN Para Games 2022 Datangkan Banyak Manfaat bagi Solo

Jika belum jelas, informasi pendafataran PPG 2022 dapat dilihat di laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/, dengan menggunakan akun (SIMPKB) masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com