Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Tunda Registrasi PPG 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 10/02/2022, 19:08 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka pendaftaran dan seleksi adminitrasi pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.

Jika sesuai jadwal, proses pendaftaran seharusnya dibuka Kamis (10/2/2022). Namun melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id diumumkan, pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam jabatan ditunda.

Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG.

Perlu diketahui PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. PPG meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.

Baca juga: Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja bagi S1 Fresh Graduate

Sedangkan dalam akun Instagram resmi @info_ppg diumumkan, terkait dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan registrasi PPG 2022 diundur maksimum 2x24 jam dari tanggal 10 Februari 2022. Silahkan cek berkala aplikasi SIMPKB (PPG) 2022.

Persyaratan PPG Kemendikbud 2022 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta PPG 2022, yakni:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.

2. Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca juga: 3 Kriteria Rekening Sekolah untuk Penyaluran Dana BOS 2022

8. Sehat jasmani dan rohani,

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com