Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Boleh Pilih Anak PJJ atau PTM, KPAI Apresiasi Kemendikbud

Kompas.com - 04/02/2022, 09:37 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang merespons cepat pernyataan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah melonjaknya kasus Omicron.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, walaupun kebijakannya hanya memberikan persetujuan kepada daerah-daerah dengan PPKM level 2 untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen, bagusnya kebijakan sekarang membuka opsi orangtua untuk memilih PJJ atau PTM.

"Bagusnya kebijakan sekarang membuka opsi izin orangtua untuk PJJ. Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orangtua yang khawatir anaknya tertular covid-19 sehingga tidak izinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ," papar Retno dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Banyak Anak Dirawat karena Omicron, IDAI: Tahan Diri PTM 100 Persen

Kemendikbud Ristek melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM 100 persen di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, Kamis (3/2/2022). Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menyatakan, mulai Kamis, PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti dalam rilis.

 

Tak hanya itu, Suharti menjelaskan penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbud Ristek adalah keputusan orangtua. Kini orangtua bisa memilih apakah anak akan PTM di sekolah atau PJJ di rumah.

Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Baca juga: Anak Sekolah Tidak Suka Susu? Penuhi Kalsium dari 5 Makanan Ini

Pemda wajib lindungi keselamatan anak-anak

Retno mengatakan, KPAI juga mengapresiasi Gubenur Anies Baswedan yang telah berupaya meminta izin penghentian PTM di DKI Jakarta selama satu bulan, mengingat kasus harian yang sangat tinggi di DKI Jakarta.

"Apa yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta adalah atas perspektif kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, pemerintah daerah pasti lebih paham kondisi daerahnya," tutur Retno.

Hal serupa juga perah dilakukan Wali Kota Solo, Gibran, yang dengan yakin menunda PTM 100 persen di awal Januari 2022 untuk jenjang TK/PAUD dan SD dengan alasan siswa belum divaksin dan vaksinnya belum lengkap.

"Bahkan peserta didik SMP kelas 7 dan 8 juga belum PTM saat itu, hanya kelas 9 saja yang sudah PTM 100 persen. Alasan Gibran juga atas dasar kepentingan terbaik bagi anak, pemda wajib lindungi keselamatan anak-anak," imbuh dia.

Dari hasil pengawasan PTM 100 persen yang dilakukan oleh KPAI, Retno menyebut setidaknya ada dua titik kerentanan ketika PTM 100 persen.

Pertama, tidak terjadinya jaga jarak saat proses pembelajaran di kelas. Jika siswa tidak bisa jaga jarak, dalam ruangan tertutup dan berkumpul selama setidaknya 4 jam, menurutnya sangat rawan terjadinya penularan.

Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi

"Oleh karena itu, ketika kapasitasnya menjadi 50 persen, maka jaga jarak 1 meter per siswa bisa dilakukan dan anak-anak masuk sekolah tidak setiap hari," ujarnya.

Kedua, kerumunan penjemput (terutama di jenjang SD) yang terjadi hampir di semua sekolah, saat pulang sekolah menciptakan kerumunan yang juga sangat berbahaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com