Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Minta Pemda Bisa Jaga Anak-anak Saat PTM

Kompas.com - 03/02/2022, 13:10 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan wilayah PPKM level 2 harus menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.

Aturan itu berlaku dijalankan mulai Kamis, 3 Februari 2022.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Daerah PPKM Level 2 Harus Jalani PTM 50 Persen

Ada lima kementerian yang menyetujui aturan itu, yakni Kemendikbud Ristek, Kemenko Marves, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti menyatakan, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah (Pemda) secara maksimal, maka harapannya PTM terbatas dapat diperlakukan sama.

Karena, kata Suharti, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.

Dia berharap Pemda dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19.

"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," ucap dia melansir keterangan resminya.

Dia menekankan, bila daerah PPKM level 2 siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka sekolah di daerah tersebut bisa melaksanakan PTM 100 persen.

Suharti mengatakan, tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga: Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Ini Tanggapan Kemendikbud Ristek

Lanjut dia mengatakan, Kemendikbud Ristek juga telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas. Hal itu agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai hari ini.

"Menjadi sangat penting bagi Pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas," tegas dia.

Dia menambahkan, pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri.

SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbud Ristek adalah keputusan orangtua.

"Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," tegas Suharti

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM 50 persen bagi daerah PPKM level 2-3, dia menginginkan adanya konsistensi dan pendekatan non-diskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Pelaksanaan PTM Perhatikan Sebaran Varian Omicron

"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," tutup Suharti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com