Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim Ringan karena Sopan, Ini Kata Pakar Hukum Unair

Kompas.com - 14/01/2022, 14:21 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini ramai tentang kasus selebgram Rachel Vennya dan Gaga Muhammad. Keduanya mendapat keringanan hukuman atas kesalahan yang mereka lakukan.

Alasan keringanan hukuman, yakni keduanya bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: 15 Universitas Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2022, 5 dari PTS

Rachel Vennya dengan kasusnya, yakni kabur ketika masa karantinanya pasca kepulangan dari New York.

Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Rachel seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

Kenyataannya, Rachel Vennya tidak dihukum penjara, karena bersikap kooperatif saat persidangan sehingga dianggap sopan.

Sementara itu Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan.

Gaga didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun kemudian dirinya hanya dihukum 4,5 tahun penjara dengan alasan sopan dan masih muda.

Baca juga: 20 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022

Atas adanya polemik itu, Dosen Fakultas Hukum Unair, Sapta Aprilianto angkat suara.

Menurut dia, keringanan yang didapat oleh dua figur publik tersebut memang termasuk hak putusan hakim.

"Namun demikian hakim harus mempertimbangkan adanya keringanan hukuman secara ketat. Karena kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil," ucap Sapta yang merupakan Pakar Hukum Pidana, melansir laman Unair, Jumat (14/1/2022).

Dia juga menganggap hakim mengutamakan sikap sopan untuk meringankan hukuman, akan mencederai nilai hukum.

"Hal itu tidak sesuai dengan nilai hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian," tutur dia.

Faktor yang meringankan hukuman putusan hakim

Dia menyebut faktor sebenarnya yang bisa meringankan hukuman seseorang, yakni fakta-fakta hukum dan latar belakang terdakwa.

Misalnya, seperti terdakwa selama ini berkelakuan baik dan melakukan kesalahannya dengan tidak ada niat buruk, maka hal itu perlu disetujui memperoleh keringanan hukum.

Baca juga: Raffi Ahmad Niat Bawa Mezut Ozil ke Rans Cilegon, Ini Kata Dosen Unair

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com