KOMPAS.com - Akhir-akhir ini ramai tentang kasus selebgram Rachel Vennya dan Gaga Muhammad. Keduanya mendapat keringanan hukuman atas kesalahan yang mereka lakukan.
Alasan keringanan hukuman, yakni keduanya bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga: 15 Universitas Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2022, 5 dari PTS
Rachel Vennya dengan kasusnya, yakni kabur ketika masa karantinanya pasca kepulangan dari New York.
Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Rachel seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
Kenyataannya, Rachel Vennya tidak dihukum penjara, karena bersikap kooperatif saat persidangan sehingga dianggap sopan.
Sementara itu Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan.
Gaga didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Namun kemudian dirinya hanya dihukum 4,5 tahun penjara dengan alasan sopan dan masih muda.
Baca juga: 20 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022
Atas adanya polemik itu, Dosen Fakultas Hukum Unair, Sapta Aprilianto angkat suara.
Menurut dia, keringanan yang didapat oleh dua figur publik tersebut memang termasuk hak putusan hakim.
"Namun demikian hakim harus mempertimbangkan adanya keringanan hukuman secara ketat. Karena kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil," ucap Sapta yang merupakan Pakar Hukum Pidana, melansir laman Unair, Jumat (14/1/2022).
Dia juga menganggap hakim mengutamakan sikap sopan untuk meringankan hukuman, akan mencederai nilai hukum.
"Hal itu tidak sesuai dengan nilai hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian," tutur dia.
Dia menyebut faktor sebenarnya yang bisa meringankan hukuman seseorang, yakni fakta-fakta hukum dan latar belakang terdakwa.
Misalnya, seperti terdakwa selama ini berkelakuan baik dan melakukan kesalahannya dengan tidak ada niat buruk, maka hal itu perlu disetujui memperoleh keringanan hukum.
Baca juga: Raffi Ahmad Niat Bawa Mezut Ozil ke Rans Cilegon, Ini Kata Dosen Unair