KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan SE terkait aturan sekolah selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hasilnya, informasi terkait hal itu menjadi artikel paling populer di kanal Edukasi Kompas.com.
Baca juga: UB: Mahasiswi NWR Pernah Laporkan Pelecehan Seksual di Januari 2020
Selain itu, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NWR yang pernah melaporkan kasus pelecehan seksual di Januari 2020 menjadi artikel populer kedua.
Aturan sekolah dan kampus selama libur Nataru masih menjadi artikel yang banyak dibaca. Sehingga, artikel ini berada di posisi ketiga terpopuler di kanal edukasi.
Berikut tiga berita populer edukasi sepanjang Jumat sampai Kamis (3-9/12/2021).
Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga: Tahun 2022, Kemendikbud Ristek Ganti Kurikulum yang Lebih Fleksibel
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah turut mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Periode tersebut dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.
Jika ingin tahu banyak informasinya dan seperti apa pertolongan pertama digigit ular, maka simak beritanya dari tautan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.