Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2021, 15:04 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di sekolah kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan bisa menjadi pertimbangan. Karena, setelah lulus akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Beberapa sekolah kedinasan memang banyak diincar orang, sehingga syarat untuk masuknya juga begitu ketat.

Baca juga: UB: Mahasiswi NWR Pernah Laporkan Pelecehan Seksual di Januari 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah mengaku sekolah kedinasan merupakan kumpulan perguruan tinggi negeri (PTN) yang mempunyai ikatan dinas dengan banyak lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan.

Salah satu sekolah kedinasan yang marak didaftar oleh masyarakat Indonesia adalah Politeknik di bawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Melansir laman Poltekim, Rabu (8/12/2021) memberitahukan Poltekim atau Politeknik Imigrasi mempunyai 4 program studi (Prodi) yang ditawarkan kepada masyarakat.

Keempat Prodi itu adalah

  • D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian.
  • D4 Administrasi Keimigrasian.
  • D4 Hukum Keimigrasian.
  • D3 Keimigrasian.

Dari 4 Prodi di Poltekim memperoleh akreditasi baik sampai baik sekali.

Jika tertarik ingin kuliah di Poltekim, mari simak persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan masuk Poltekim

Mengacu pada pembukaan Poltekim 2021, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa, yakni:

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

Baca juga: Jerome Polin: Jam Masuk Sekolah di Indonesia Terlalu Pagi

2. Pria/Wanita.

3. Pendidikan SLTA/sederajat.

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com