Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2021, 07:58 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini jumlah sekolah inklusif baru mencapai 12 persen dari total 149.224 sekolah dasar di seluruh Indonesia. Karena itu, sekolah inklusif harus diperbanyak lagi.

Demikian diungkapkan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbud Ristek, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., dihadapan ratusan perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota dari berbagai wilayah Indonesia, pada Selasa (30/11/2021) di Bali.

"Sekolah dasar yang menyelengarakan pendidikan inklusif harus diperbanyak agar semua anak bisa mendapatkan hak pendidikan secara adil dan merata. Itu sejalan dengan amanat konstitusi," terangnya dikutip dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Lulus UNY, Guru SD Ini Raih IPK 4

Untuk itulah pihaknya terus mendorong dinas pendidikan kabupaten/kota terus memperluas layanan pendidikan yang berkeadilan dan inklusif.

Dikatakan, Direktorat SD melaksanakan kegiatan Pendampingan Implementasi Program Afirmasi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dengan mengundang dinas pendidikan kabupaten/kota untuk meningkatkan angka partisipasi murni (APM) sekolah dasar.

Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola implementasi program afirmasi pendidikan sekolah dasar yang meliputi:

1. pendidikan layanan khusus

2. pendidikan inklusif

3. penanggulangan bencana di sekolah

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong dinas pendidikan untuk mengoptimalkan implementasi program afirmasi pendidikan di sekolah dasar.

Pada akhir kegiatan, para peserta didampingi dalam menyusun rencana tindak lanjut program peningkatan layanan dan akses pendidikan jenjang sekolah dasar.

Sri Wahyuningsih mengingatkan, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1 mengamanatkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Kemudian di Ayat 2 ditegaskan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Baca juga: Siswa SD, Ini Lho Pentingnya Mencuci Rambut

"Apakah anak-anak kita semuanya sudah mendapat akses pendidikan? Itu pertanyaan yang harus kita jawab. Jangan sampai anak-anak berkebutuhan khusus tidak mendapat akses pendidikan karena sekolah-sekolah yang ada tidak menyelenggarakan pendidikan secara berkeadilan dan inklusif," tegas Sri Wahyuningsih.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yang berbunyi: warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com