Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur SD Dorong Pemda Perluas Layanan Pendidikan Inklusif

Kompas.com - 03/12/2021, 07:58 WIB
Albertus Adit

Penulis

Selanjutnya dalam Pasal 32 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa: pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Ia menambahkan, banyak anak mengalami kendala dalam mengakses layanan pendidikan disebabkan oleh berbagai macam situasi dan kondisi yang mereka alami, seperti:

  1. anak yang tinggal di komunitas adat terpencil
  2. anak yang mengalami bencana sosial
  3. anak yang mengalami bencana alam
  4. anak yang kurang mampu secara ekonomi

Di sinilah pentingnya pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus. Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Sedangkan pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.

Baca juga: Siswa SD, Ini Lho Pentingnya Menggosok Gigi

"Mereka tidak boleh terabaikan, karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagai pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh negara," jelas Direktur SD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com