Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNJ Inisiasi Pengendalian Gratifikasi Berbasis Panduan KPK

Kompas.com - 03/11/2021, 10:27 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi diharapkan menjadi panutan atau role model dan pelopor dalam pencegahan tindak korupsi. Salah satu cara melalui pengendalian gratifikasi di kampus.

Terkait hal itu, Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) menggelar workshop penyusunan draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan pada 1–4 November 2021 yang dilaksanakan secara daring dan luring di Bogor dengan menerapkan prokes ketat.

Meski telah banyak perguruan tinggi yang sudah memiliki Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, namun UNJ menjadi PTN yang menyusun Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi berdasarkan panduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung.

Dalam hal ini UNJ menginisiasi sistem pelaporan gratifikasinya dengan mensinergiskan panduan dari KPK RI.

"Kegiatan ini sangat penting dan krusial dalam mengantisipasi perbuatan gratifikasi yang ilegal bagi sivitas UNJ. Usaha-usaha pencegahan perilaku korupsi harus dilakukan oleh semua warganegara," ujar Prof. Muhammad Japar, Wakil Direktur II Pascasarjana UNJ.

"Kampus harus menjadi pelopor sekaligus role model dalam pencegahan perilaku korupsi, tegas Prof. Muhammad Japar.

Yulianto Saptoprasetyo, Pemeriksa Gratifikasi KPK turut diundang untuk memberikan masukan dan pandangan mengenai draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi yang disusun pada kegiatan workshop ini.

Yulianto Saptoprasetyo mengapresiasi kegiatan workshop yang dilakukan oleh Tim RBZI UNJ.

“Kegiatan ini sangat bagus sekali sebagai komitmen UNJ untuk memerangi budaya gratifikasi yang sudah mengakar pada masyarakat, workshop ini juga menjadi wujud nyata bahwa UNJ turut andil dalam melawan dan memerangi persoalan KKN," ungkap Yulianto Saptoprasetyo.

Baca juga: Iluni UI: Korupsi Jadi Ancaman Perekonomian Bangsa

Hal senada disampaikan Robertus Robet, Ketua Tim RBZI UNJ, mengatakan workshop ini sangat penting dan wujud komitmen UNJ meningkatkan tata kelola lembaga yang baik dengan kepedulian terhadap masalah gratifikasi.

Ia menilai, gratifikasi merupakan salah satu lingkaran masalah KKN yang kadangkala menjerat perguruan tinggi di Indonesia.

"Pengendalian gratifikasi di UNJ ini akan dilaksanakan dari level universitas hingga program studi. Ke depa, pihak–pihak yang menerima gratifikasi atau mengetahui gratifikasi yang terjadi di UNJ dapat melaporkan permasalahan tersebut," ujar Robet.

"Dengan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, kita bangun UNJ yang bebas KKN. Tata kelola lembaga yang baik, dan berintegritas," tegasnya.

Agus Dudung, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ menyampaikan, Rektor dan para wakil rektor serta pimpinan di lingkungan UNJ mendukung penuh penyusunan dan pembahasan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini.

Ia menyampaikan, adanya Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini menunjukan UNJ serius dan berkomitmen untuk berusaha meningkatkan tata kelola lembaga yang baik, transparan, akuntabilitas dan berintegritas.

"Hal ini untuk mewujudkan visi dan misi UNJ menjadi universitas yang unggul dan bereputasi di kawasan Asia," pungkas Agus Dudung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com