Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Aturan PTM Terbatas Pesantren dan Madrasah dari Kemenag

Kompas.com - 03/09/2021, 16:05 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab menyosialisasikan, memastikan, berkoordinasi terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK termasuk melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya penularan Covid-19;

7. Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;

8. Panduan tata cara (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id

9. Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama

1. Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:

  • Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
  • Ma’had Aly;
  • Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
  • Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
  • Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren; dan
  • Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).

2. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:

  •  Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
  • Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.

3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi Covid-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari Covid-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

5. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.

6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

7. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi Covid-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

8. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun untuk Lulusan SMA-SMK, D3 dan S1

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama

1. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama meliputi:

  • Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
  • Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

2. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi Covid-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

3. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama menyediakan fasilitas yang memenuhi standar protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com