Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta tentang Asesmen Nasional Pengganti Ujian Nasional 2021

Kompas.com - 26/08/2021, 14:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menggelar Asesmen Nasional (AN) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) di tahun 2021. Perkiraan, AN akan dimulai pada September 2021.

AN sendiri merupakan transformasi pendidikan yang dilakukan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di dalam program Merdeka Belajar Jilid I.

Dilansir dari laman Kemdikbud, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan AN tak akan membebani siswa, kepala sekolah dan guru.

“Sudah disampaikan berkali-kali bahwa AN tidak menimbulkan konsekuensi terhadap individu siswa, guru, maupun kepala sekolah. Tidak ada konsekuensi juga ke anggaran untuk sekolah, maupun ke lulusan. Bahkan data tidak akan dipresentasi sebagai individu, melainkan agregasi sekolah,” ucap Nadiem.

Baca juga: Mendikbud Nadiem soal Pengganti UN 2021: Tidak Perlu Bimbel Khusus

Menurutnya, kekhawatiran yang muncul di masyarakat dikarenakan selama bertahun-tahun Ujian Nasional (UN) telah terkondisikan sebagai sesuatu yang menakutkan. Bahkan, ada ancaman bagi yang nilai UN-nya rendah kepala sekolah bisa dimutasi.

“Persepsi ini yang harus dibasmi, AN tidak membebani individu seperti UN,” tegas Nadiem.

Sebelum AN dimulai, ada beberapa hal yang perlu diketahui siswa dan orangtua terkait AN. Apa saja itu?

1. Siswa yang mengikuti AN diacak

Jika dulu, semua murid wajib mengikuti Ujian Nasional (UN). Siswa yang bisa mengikuti UN adalah siswa kelas 6 SD sederajat, kelas 9 SMP sederajat, dan 12 SMA sederajat.

Namun di AN, tidak menguji semua siswa. Siswa yang mengikuti AN diacak dan untuk kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA.

Baca juga: Asesmen Nasional Pengganti UN, Ini Link Contoh Soal SD-SMA

Kepala Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan, peserta didik akan dipilih secara acak dari pusat agar mewakili populasi siswa di sekolah tersebut dan mereka yang terpilih diharapkan mengikuti AN sesuai jadwal yang akan disampaikan secara detil lebih lanjut. 

2. Guru dan kepala sekolah mengikuti AN

AN juga diikuti oleh guru dan Kepala Sekolah. Nanti guru akan mengerjakan Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

3. Tidak mewajibkan beli laptop

Nadiem menegaskan kembali Asesmen Nasional (AN) tidak menimbulkan konsekuensi apapun bagi individu siswa, guru, maupun kepala sekolah.

Termasuk, isu adanya sekolah yang meminta siswa membeli laptop, Nadiem menegaskan siswa bisa belajar dari mana saja dan tidak harus dengan laptop.

4. Wilayah yang tidak bisa mengikuti AN tahun ini diganti tahun 2022

Dalam menyelenggarakan AN, Kemendikbud Ristek mengikuti kebijakan makro pemerintah tentang Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“AN hanya akan dilakukan jika di daerah itu sudah boleh Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Kalau daerah sudah boleh PTM Terbatas, secara logis seharusnya melakukan AN juga,” kata Anindito.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com