KOMPAS.com - Masa pendaftaran seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan berakhir pada Senin (26/7/2021) malam, pukul 23.59 WIB.
Bagi mereka yang belum melengkapi semua persyaratan, maka bisa melengkapinya.
Baca juga: Nadiem Makarim Soroti Statuta UI
Dengan begitu bisa menuntaskan pendaftaran seleksi guru PPPK 2021.
Melansir laman Instagram Kemendikbud Ristek, memberitahukan ada banyak pertanyaan yang diajukan pendaftar terkait seleksi guru PPPK.
Namun, Kemendikbud Ristek hanya bisa merangkum 10 besar soal sering ditanya terkait seleksi guru PPPK.
Mari simak secara jelas pertanyaan apa saja yang sering ditanya terkait seleksi guru PPPK.
1. Bagaimana mengetahui info lengkap tentang seleksi penerimaan guru PPPK guru ?
Untuk mengetahui infonya bisa mengakses dua laman ini:
2. Apa syarat dan aturan dalam seleksi penerimaan guru PPPK?
Ada beberapa aturan untuk peserta, yakni:
Baca juga: Riset Terapan Vokasi Dorong Pembangunan Ekonomi Desa
3. Apa saja syarat pendaftar dalam seleksi penerimaan guru PPPK?
Ada beberapa syarat untuk pendaftar:
4. Apa yang harus saya lakukan, jika NIK dan nomor KK saya tidak ditemukan saat melakukan pendaftaran guru PPPK?
Silahkan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP yang Anda miliki.
5. Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang bisa saya kirimkan untuk melengkapi berkas admiministrasi sebagai pengganti KTP?