Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas Tak Berlaku di Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 23/06/2021, 22:31 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilakukan, kecuali di zona merah Covid-19.

"SKB 4 Menteri belum ada perubahan. PTM terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tiap daerah," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri secara daring, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Rencana PTM Terbatas Harus Matang, Jangan Asal-asalan

Meski tetap berjalan, kata dia, pola pelaksanaan PTM terbatas tetap mengikuti perkembangan aturan PPKM mikro.

Artinya, bilang dia, sekolah yang berada di zona merah Covid-19 dan pemerintah setempat memberlakukan PPKM mikro, maka sekolah itu tidak bisa menjalankan PTM terbatas.

"Sekolah itu akan tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," sebut dia.

Jumeri menegaskan, orangtua tidak perlu takut dengan mekanisme PTM terbatas. Sebab, PTM terbatas bukan momok yang harus ditakutkan.

Walaupun sudah diperbolehkan, lanjut Jumeri, keputusan siswa menjalankan PTM terbatas ada ditangan orangtua.

Dia menyebut, pelaksanaan PTM terbatas maupun PJJ tidak akan ada perbedaan. Semua siswa akan mendapat perlakuan yang sama dari sekolahnya masing-masing.

Lanjut dia menegaskan, bagi sekolah yang menggelar PTM terbatas agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Sekolah Madrasah Wilayah Zona Merah Covid-19 Tak Boleh PTM Terbatas

Hal itu dikarenakan, tujuan utama pembelajaran, baik PTM terbatas maupun PJJ adalah siswa, guru, dan tenaga kependidikan tetap sehat dan aman.

"Mari kita dorong anak-anak (siswa) tetap sehat, tapi pembelajarannya (PTM terbatas atau PJJ) tetap baik, agar negeri kita tidak tertinggal dari negara lain," tegas dia.

Dia menambahkan, hingga kini sudah 35 persen sekolah yang menjalankan PTM terbatas. Angka itu datang dari jenjang PAUD, SD, maupun MI.

"Kesiapan sekolah untuk menjalankan PTM terbatas sudah dipersiapkan dengan baik, mudah-mudahan dengan kesiapan ini, kita bisa menjaga kesehatan dan keamanan kita," tutur dia.

Asal tahu saja, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah menyatakan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan PPKM, maka pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.

"Pengecualiannya adalah jika pemda setempat memberlakukan PPKM, maka PTM terbatas ditunda," kata Nadiem.

Nadiem menegaskan, semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan, asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.

Dia berharap pelaksanaan PTM terbatas bisa dijalankan sebaik mungkin.

Maka dari itu, perlu dilatih dari sekarang kepada semua pihak agar PTM terbatas dijalankankan.

Baca juga: Ini Perlengkapan yang Harus Dibawa Saat Ikuti PTM Terbatas

"Jika PTM terbatas dijalankan dapat memitigasi stres pada anak, kekerasan domestik, pernikahan dini. Semuanya akan meledak kalau tidak ada tindakan secepat mungkin," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com