Lanjut dia mengatakan, syarat hewan kurban berikutnya adalah tidak cacat.
Ciri hewan yang cacat antara lain telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, dan buah zakar atau testis tidak lengkap.
Syarat hewan kurban lainnya, lanjut dia, yakni tidak kurus.
Baca juga: Rektor IPB Harap Kampus Masuk Peringkat 400 Terbaik Dunia
Dia menjelaskan, hewan kurus dapat dilihat dari adanya penonjolan tulang-tulang rusuk atau iga, tulang bagian pinggang, dan pinggul.
Syarat terakhir adalah hewan yang akan dikurbankan telah cukup umur.
"Tidak pernah dipersyaratkan ukuran berat hewan kurban sama sekali, yang ada adalah mussinah (berganti gigi), jika sulit mencari hewan mussinah maka boleh tsaniyyah (telah genap satu tahun) untuk domba maupun kambing," tutur dia.
Adapun umur hewan kurban untuk sapi harus memasuki tahun ke dua (minimal 13 bulan) atau memasuki tahun ketiga (minimal 25 bulan).
"Ketika tsaniyyah susah didapat maka alternatif terakhir adalah yaitu Jazaah (domba ekor gemuk) yang telah genap 6 bulan masuk bulan ke tujuh," jelas dia.
Dia menambahkan, gambaran untuk melihat gigi hewan kurban sudah berganti gigi, bisa dilihat dari gigi paling tengah.
Baca juga: LPDP Buka Beasiswa BTS di Negeri Korsel, Peluang Menarik untuk ARMY
"Jika (hewan kurban) sudah berganti maka akan sangat besar dan sangat berbeda dengan gigi di sebelahnya. Akar giginya juga sudah masuk lebih dalam ke dalam gusi," pungkas dia.