Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Sekolah Dasar: Ini Syarat Usia Masuk SD

Kompas.com - 13/06/2021, 12:29 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SD bakal dimulai. Karena itu, bagi calon siswa harus segera bersiap diri.

Calon siswa dan orang tua harus segera melakukan persiapan dan menentukan sekolah mana yang terbaik bagi anaknya.

Tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi khususnya yang ingin masuk Sekolah Dasar (SD). Apa saja itu?

Baca juga: Anak Aktif Gerak? Bunda Jangan Khawatir, Ini Manfaatnya

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., menjelaskan beberapa persyaratannya.

Menurutnya, mekanisme PPDB 2021 jenjang SD dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

"PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang dirancang khusus untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu," ujarnya seperti dikutip dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Sabtu (12/6/2021).

Syarat usia masuk SD

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan memenuhi usia 7 tahun.

2. Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Kemudian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Ini dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Kebijakan PPDB 2021

1. Pada kebijakan PPDB 2021 jenjang SD, jalur pendaftaran zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Anak Mau Masuk SD? Orangtua, Perhatikan 9 Hal Ini

3. Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran peserta didik baru di TK dan kelas 1 SD.

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur zonasi, diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com