KOMPAS.com - Di tiap satuan pendidikan perlu diadakan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang meliputi 3 pilar yang biasa disebut Trias UKS. Yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Untuk mewujudkan hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) khususnya Direktor SMK telah mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah SMK yang melaksanakan Program UKS pada tahun 2021.
Program ini merupakan upaya mendukung pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan UKS.
Bantuan pemerintah SMK yang melaksanakan Program UKS tahun 2021 diberikan dalam bentuk uang.
Baca juga: Tanpa Tes Tertulis, Universitas Pertamina Buka Seleksi Nilai Rapor
Melansir dari laman http://takola.ditpsmk.net, dalam petunjuk teknis bantuan pemerintah SMK yang melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah, ada beberapa persyaratan suatu SMK agar bisa mendapatkan bantuan ini. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Akreditasi SMK minimal C
3. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya.
4. Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK
5. SMK yang sudah memiliki program pengembangan UKS
6. Diprioritaskan bagi SMK yang telah mengikuti program sosialiasi UKS tahun 2020 serta telah mengumpulkan program tindak lanjut.
Baca juga: Rayakan Lebaran Aman dari Covid-19 ala Epidemiolog Unair
Bantuan Pemerintah SMK yang melaksanakan Program UKS tahun 2021 yakni sebesar Rp 15 miliar untuk 1.000 SMK yang dipergunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan Trias UKS.
Mekanisne penyaluran Bantuan Pemerintah SMK ini dilakukan dalam satu tahap ke rekening SMK yang bersangkutan.
Baca juga: Mahasiswa, Ini Tips Kelola Uang THR Idul Fitri
SMK yang menerima bantuan ini harus bisa mempertanggungjawabkan dana yang diterima. Dalam pengumuman tersebut, Direktorat SMK juga menekankan bahwa akan ada sanksi yang diberikan jika terbukti ada penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara, seperti:
1. Penyampaian dokumen, data, informasi dan hal lain yang tidak sesuai fakta/kenyataan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang menimbulkan kerugian negara atau satuan pendidikan atau peserta didik.
Baca juga: Telkomsel Berikan Beasiswa dengan Ikatan Dinas, Yuk Simak Syaratnya
Lembaga penerima wajib mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara dan tidak dipertimbangkan mendapat bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN melalui Direktorat SMK tahun berikutnya.
Inilah informasi terkait Bantuan Pemerintah SMK yang melaksanakan Program UKS tahun 2021. Segera siapkan semua persyaratan agar mendapatkan bantuan ini ya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.