Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Sekolah Tatap Muka Bisa Ditutup 3 Hari karena 1 Hal Ini

Kompas.com - 09/04/2021, 14:54 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upaya pemerintah bisa melaksanakan sekolah tatap muka, terus dikejar melalui vaksinasi guru dan tenaga kependidikan.

Meski sekolah sudah bisa tatap muka dengan syarat, semua guru telah divaksin namun Kemendikbud mengingatkan sekolah bisa ditutup sewaktu-waktu.

Dengan catatan, apabila ditemukan kasus covid-19 saat pelaksanaan tatap muka secara terbatas. Maka, sekolah harus ditutup minimal 3 X 24 jam.

"Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) disebutkan, jika ada penularan covid di satuan pendidikan, maka minimal 3 kali 24 jam, sekolah itu harus di-lockdown, istilahnya ditutup," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, dalam webinar Bincang Pendidikan, Kamis, (8/4/2021)

Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Jakarta Dimulai, Keputusan di Orangtua

Jika sudah mendapati 1 kasus Covid 19, sekolah perlu berkoordinasi dengan para pihak terkait, seperti dinas kesehatan (dinkes), dinas pendidikan (disdik) serta puskesmas ketika terjadi kasus covid-19 di sekolah. Hal ini dilakukan agar ada penanganan yang baik guna mencegah terjadinya klaster covid-19 di sekolah.

Dengan begitu, nantinya sekolah melakukan penangan yang baik pula. Mulai dari pembersihan hingga penyemprotan disinfektan.

"Dilakukan pembersihan, pencucian dan disinfeksi untuk bisa memastikan bahwa sekolah tidak bisa digunakan sementara. Kepada yang sakit ditangani dengan baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Jumeri menginginkan semua satuan pendidikan memenuhi daftar periksa guna menjaga protokol kesehatan ketika dilakukan tatap muka terbatas. Hal tersebut adalah wajib sekaligus mengurangi potensi penularan virus korona di sekolah.

"Ketika sekolah itu terjadi klaster sebenarnya umumnya terjadi pelanggaran prokes. Tidak hati-hati, tidak sungguh-sungguh dalam menjaga prokes," kata dia.

Baca juga: Ini Biaya Kuliah di Universitas Indonesia 2021 Program S1 Reguler

Dari laporan Kemendikbud, saat ini yang sudah melapor daftar periksa dari 432 ribu sekolah, sudah lapor 238 ribu sekolah atau sebesar 60 persen.

Daftar periksa ini, berupa list kesiapan sekolah akan pemenuhan protokol kesehatan selama sekolah tatap muka. Seperti sarpras, adanya satgas di sekolah, hingga kesiapan pembelajaran lainnya.

Meski begitu, Jumeri mengungkapkan dari sekolah yang melapor, masih ada daftar periksa yang belum terpenuhi. Dia mengingatkan agar sekolah tersebut untuk memenuhi daftar periksa tersebut.

"Kemudian dari laporan yang ada, 96 persen sudah punya sarana cuci tangan dengan sabun, 86 persen sudah memiliki disinfektan, 83 persen mampu mengakses fasilitas kesehatan, dan 77 persen memiliki cadangan masker," terangnya.

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

Lebih lanjut, Jumeri mengatakan pemenuhan daftar periksa ini nantinya diikuti dengan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas. Dia tidak ingin, tatap muka terbatas nantinya malah memunculkan klaster covid-19.

Pada uji coba di sekolah, Jumeri mengatakan sekolah harus banyak belajar dan melakukan evaluasi. Terlebih jika terdapat kasus covid-19 ketika menggelar uji coba.

"Agar sekolah punya praktik baik, kebiasaan baik menjaga kesehatan warganya meskipun pembelajaran tatap muka. ini akan terus dievaluasi, dan akan kita sebarkan sebagai praktik baik, memang semua ada risikonya," ungkap Jumeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com